LBH Senapati Indonesia

LBH Senapati Indonesia

Share

Lembaga Bantuan Hukum

DIRGAHAYU BRIMOB KE 76 14/11/2021

Dirgahayu Brimob Polri ke 76

DIRGAHAYU BRIMOB KE 76 Video dari Ken Arok

09/11/2021

LBH SENAPATI INDONESIA .

Adalah Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang memberikan Layanan Konsultasi Hukum baik terhadap klien perseorangan maupun klien perusahaan di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam berbagai kasus hukum yang terjadi, seperti:

▪️Kasus Pidana
▪️Kasus Perdata,
▪️Sengketa Keluarga,
▪️Hukum Perkawinan, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT,
▪️Kasus Tata Usaha Negara
▪️Sengketa Antara Perusahaan
▪️Sengketa Bisnis
▪️Sengketa Pertanahan
▪️Hak Atas Kekayaan Intelektual dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa kasus / perkara hukum yang dapat kami tangani adalah :

▪️ *PERKARA PIDANA UMUM*
▪️ *KASUS PIDANA KHUSUS*
▪️ *PERKARA PERDATA*
▪️ *PERKAWINAN & PERCERAIAN KELUARGA & WARISAN*
▪️ *KASUS PERTANAHAN*
▪️ *PERKARA TATA USAHA NEGARA*
▪️ *HUKUM PERJANJIAN BISNIS & PERUSAHAAN DAN LAIN SEBAGAINYA*

Dalam penanganan kasus hukum kami akan mengutamakan penyelesaian penanganan perkara dengan cara non litigasi dan kekeluargaan, sebelum menempuh upaya hukum baik secara pidana ke Kepolisian ataupun secara perdata ke Pengadilan setempat.

Alamat Kantor
Jl. Raya Dongkal Kecamatan Tapos
Kota Depok. 087875417460 .

Photos from LBH Senapati Indonesia's post 04/11/2021

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Senapati Indonesia, Donny Sudrajat sedang memimpin rapat penanganan kasus 39 mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia.

Sebelumnya para buruh kalah di PHI dan meneruskan bantuan hukum ke LBH Senapati Indonesia . Kasus ini sedang dalam kasasi dan LBH Senapati Indonesia akan secara maksimal melakukan pendampingan terhadap buruh, hingga hak - hak mereka terpenuhi. Maju terus, pantang mundur ✊✊✊

18/10/2021

Fiat Justitia Ruat Caelum
Fiat Justitia Pareat Mundus
____________
Tegakkan Hukum Walau Langit Akan Runtuh.
Tegakkan Keadilan Walau Dunia Harus Binasa!

Buntut Perkara PT. Aluzindo Paduan Mulia, Hakim Perkara Akan dilaporkan ke Komisi Yudisial - Blitnews 18/10/2021

Perjuangkan nasib buruh korban PHK

Buntut Perkara PT. Aluzindo Paduan Mulia, Hakim Perkara Akan dilaporkan ke Komisi Yudisial - Blitnews PHI Bandung akan dilaporkan ke Komisi yudisial ( KY ) akbiat buntut perkara PT Aluzindo Paduan Mulia

18/10/2021

Lembaga Bantuan Hukum Senapati Indonesia selama ini konsisten berupaya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya Ratusan Pengaduan/Kasus datang ke LBH Senapati Indoensia , dengan ratusan pencari keadilan di belakangnya.

Sejak di berdiri sejak tahun 2016, LBH Senapati Indonesia terus bergerak membela kaum tertindas untuk mendapatkan hak - haknya , karena sesungguhnya LBH Senapati Indonesia adalah milik rakyat .

Alamat : LBH Senapati Indonesia .
Jl. Dongkal Kelurahan Tapos Depok Jawa Barat . call / wa : 087875417460 .

Aksi Bersih – Bersih Di Lingkungan Hidup Dan Alam Sekitar Setu Pengarengan Cisalak Depok | MAKRONESIA.ID 17/10/2021

Aksi Bersih – Bersih Di Lingkungan Hidup Dan Alam Sekitar Setu Pengarengan Cisalak Depok

Aksi Bersih – Bersih Di Lingkungan Hidup Dan Alam Sekitar Setu Pengarengan Cisalak Depok | MAKRONESIA.ID Nasional Aksi Bersih – Bersih Di Lingkungan Hidup Dan Alam Sekitar Setu Pengarengan Cisalak Depok Penulis reporter - 6 Juni 2021 0 132 Makronesia.id -; Depok Masyarakat Peduli Ciliwung Setu Pengarengan dampak bencana dari krisis iklim di seluruh Indonesia ada di depan mata. Kami mendorong aksi ber...

Rawa Kalong Bergejolak, Warga Tutup Akses Jalan Masuk Proyek. 17/10/2021

Konsisten membela masyarakat kecil yang tertindas

Rawa Kalong Bergejolak, Warga Tutup Akses Jalan Masuk Proyek.

Gugatan Buruh Di Tolak , LBH Senapati Tuding Hakim "Main Mata" 15/10/2021

Gugatan Buruh Di Tolak , LBH Senapati Tuding Hakim “Main Mata”

Gugatan Buruh Di Tolak , LBH Senapati Tuding Hakim "Main Mata" BOGOR - Gugatan 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia di Pengadilan Hubungan Industri ( PHI ) Bandung di putuskan kalah atau di tolak. Mereka

14/10/2021

Putusan PHI Dinilai Aneh, Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi.

Bogor . PT. Aluzindo Paduan Mulia yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM 23 NO 26 Kembang Kuning Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor, telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) Buruh sebanyak 39 orang dan tidak membayar pesangon mereka.

Karena tidak ada kejelasan kasus tersebut akhirnya di bawa ke Pengadilan Hubungan Industri ( PHI) Bandung. Namun, upaya hukum yang dilakukan puluhan bekas karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia tidak berbuah manis, gugatan mereka kalah di pengadilan dan akhirnya melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, 39 Mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia mendatangi LSM Kapok dan LBH Senapati Indoensia untuk melakukan upaya hukum.

Gaffar Rizani SH MH , salah satu kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi terhadap keputusan PHI Bandung tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi " kata Gaffar Rizani SH.MH ketika dihubungi via ponsel , kamis 14 Oktober 2021.

Advokat muda ini juga mengatakan selain melakukan kasasi adapun upaya hukum lainnya yaitu non litigasi dengan melakukan pengaduan ke komisi Yudisial ke Badan pengawas Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia .

"Karena kami melihat putusan PHI yang telah diputus pada tingkat pertama. Kami melihat ada indikiasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusannya sangat tidak memihak kepada klien kami yang jelas di PHK tanpa ada Hak yang diatur oleh UU tenaga kerja" ujarnya.

Menurut Gaffar Rizani, terkait pertimbangan putusan hakim bahwa klien nya adalah pekerja perjanjian waktu tertentu maka bisa di putus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut pdhal klien kami diminta menandatangani tanpa harus membaca dahulu PKWT tersebut dan ini sangat bertentangan dgn hukum perjanjian dimana setiap perjanjian harus disepkati oleh kedua belah pihak

" Kami melihat bahwasanya Hakim wajib melihat masa kerja klien kami yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan, dimana perjanjian PKWT yang menurut kami sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hukum " pungkasnya.( Red)

Truk Rawa Kalong di Sandera Warga 13/10/2021

Rawa Kalong Memanas, Warga Minta Bantuan LBH Senapati Indonesia.

Depok . Puluhan warga di Kelurahan Sukamaju Baru , Kecamatan Tapos , Depok melakukan aksi protes dengan menutup jalan akses masuk ke proyek revitalisasi situ rawa kalong , Jumat 24 September 2021.

Aksi penutupan jalan lantaran warga kecewa dengan proyek pembangunan Situ Rawa Kalong, yang dinilai telah mengganggu akses jalan lingkungan.

Berdasarkan pantauan media, puluhan warga berjaga-jaga di lokasi dan mencegat kendaraan truk yang akan melintasi, akibatnya kemacetan panjang terjadi. Aksi tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga siang.

Mereka kesal dengan proyek pembangunan proyek di situ rawa kalong yang mengakibatkan dampak dilingkungan sepeti debu dan tanah kotor. Akibatnya warga merasa terganggu.

Kekesalan warga berawal ketika pengelola proyek di situ rawa kalong memanfaatkan jalan tersebut tanpa ada sosilisasi dilingkungan.

“ Kami sangat terganggu dengan melintasnya truk pengangkut tanah yang melintasi jalan ini karena menggangu fasilitas umum . Dampaknya mata menjadi perih dan terkena radiasi karena jalan kotor dan mengakibatkan debu dari mobil yang melintas " papar warga Sukamaju Baru RT 003 Supriyatna, Jumat siang.

Supriyatna melanjutkan, warga menjadi sangat terganggu dan akhirnya secara spontan melakukan aksi secara di jalan.

" Spontan aksi tadi , karena tidak adanya tanggapan dari pihak kontraktor atas maslaah di lingkungan kami " ucapnya .

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sukamaju Baru, Dindin Safrudin menyampaikan bahwa selama ini tidak ada transparasi dan sosialiasi kepada masyarakat , terkait pembangunan di situ rawa kalong.

Kata dia, pembangunan tersebut dari awal tidak ada keterbukaan dengan warga setempat. Bahkan tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan di lokasi proyek .

" Tentu dampak ke lingkungan sangat besar. Kami minta transparansi, masak papan informasi pekerjaannya saja sampai saat ini tidak dipasang,” terangnya.

Ia mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat dan sebagai perwakilan dari warga dirinya meminta agar ada penyelesaian dari pihak kontraktor. " Ini jelas mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar. Kami minta pihak kontraktor mau bertanggungjawab,” jelas dia

Berdasarkan informasi, sudah beberapa kali warga mendatangi pihak kontraktor dan meminta solusi atas polemik yang terjadi. Namun, tidak ada jawaban dan di lempar ke Pokdarwis Situ Rawa Kalong untuk kordinasi.

" Saya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat , karena selama ini tahap demi tahap tidak ada kordinasi ke wilayah Sukamaju baru. Seakan akan di wilayah Sukamaju tidak ada orangnya" katanya dengan nada kesal.

Tidak adanya titik temu dari polemik ini, akhirnya beberapa elemen masyarakat mengadukan ke lembaga Bantuan Hukum Senapati Indonesia dan menunjuk nya sebagai kuasa hukum warga.

" Kami sudah mengecek lokasi dan warga sudah tanda tangani surat kuasa untuk dilakukan upaya hukum atas persoalan ini" kata Donny Sudarajat, via telepon seluler.

Menurutnya, warga sekitar sangat berharap bantuan dari LBH Senapati Indonesia Untuk memperoleh keadilan dan hak hak yang diatur dalam perundangan.

" Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini, karena warga terdampak sudah sangat memperihatinkan" ujar advokat kaum tertindas ini.

Truk Rawa Kalong di Sandera Warga

Buruh Korban PHK, Ngadu Ke LBH 13/10/2021

Kerja puluhan tahun di pecat tanpa kompensasi. Buruh ngadu ke LBH Senapati Indonesia ..

Buruh Korban PHK, Ngadu Ke LBH

Want your business to be the top-listed Beauty Salon in Depok?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Website

Address


Jalan Dongkal
Depok