Kembang Desa
Gemoy
Si cantik
Imut
20/05/2026
Seorang wanita lanjut usia berinisial TU (65), warga Desa Sukaraja Tiga, Kabupaten Lampung Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri gelang emas senilai Rp30 juta di sebuah toko emas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, nenek tersebut kini mendekam di balik jeruji besi usai diringkus Tim Opsnal Wester 383 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Penangkapan terhadap TU dilakukan pada Sabtu, (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya di Lampung Timur.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Andrie SE MM.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut bermula dari laporan pemilik toko emas bernama Meidiana (40).
Korban melaporkan kehilangan satu gelang emas senilai Rp30 juta dari tokonya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Rekaman CCTV aksi pencurian itu bahkan sempat viral di media sosial. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, (4/5/2026).
Dalam laporannya, korban turut menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi pelaku di dalam toko.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang perempuan lanjut usia mengenakan gamis biru bermotif bunga dan memakai kacamata sedang berpura-pura membeli emas,” ujar Tomas, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko emas dan meminta pegawai menunjukkan gelang emas dua suku bermotif Gucci. Tak lama kemudian, pelaku kembali meminta model gelang lainnya.
Saat pegawai toko lengah dan fokus mengambil perhiasan lain, TU diduga langsung menjalankan aksinya.
Ia menutupi salah satu gelang emas yang sedang dicobanya menggunakan lengan gamis yang dikenakan.
Setelah berhasil menyembunyikan gelang tersebut, pelaku mengembalikan satu gelang lainnya kepada pegawai toko dan berpura-pura tidak jadi membeli sebelum meninggalkan lokasi.
Aksi pencurian baru diketahui saat toko hendak tutup dan pegawai melakukan pengecekan stok perhiasan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu gelang emas telah hilang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mempelajari rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Tidak membutuhkan waktu lama, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak ke Lampung Timur untuk melakukan penangkapan,” jelas Tomas.
Tim Opsnal akhirnya berhasil meringkus TU tanpa perlawanan di rumahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain.
Kapolsek menegaskan, TU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Tomas.
20/05/2026
Berarti LDR-an zaman sekarang lewat vc ajah bisa hamil ya ,sampai suntik KB segala ahayy
Apa yang di rasa coba dengan si ibu yang di tinggal merantau suami nya halooo😀😀😀
Si cantik Bagian 25
Si cantik Bagian 24
Si cantik Bagian 23
Si cantik Bagian 22
Si cantik Bagian 21
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Address
Pringsewu
35375
